Kejagung: Pendapat Hukum Tidak Boleh Digunakan Menjadi Instrumen Menunda Menghambat Pelaksanaan Putusan

Nasional66 Dilihat

Surabaya, Jogojatim. com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), melalui Direktorat Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jamdatun, Mengirimkan surat resminya, sebagai respon kepada kantor hukum Java Lawyers International, dalam surat bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026, ditegaskan supaya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dapat mematuhi seluruh putusan pengadilan yang telah inkraht.

Respon itu atas permohonan PT.Unicomindo Perdana melalui kuasa hukumnya Robert Simangunsong,SH,MH, selaku Presiden Direktur Law Firm Java Lawyers International sebelumnya, yang mengirmkan permohonan bantuan hukum, terkait putusan lembaga peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Direktorat Datun sebagai lembaga negara yang berpusat di Jakarta, memerintahkan Pemkot Surabaya segera melaksanakan seluruh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, tanpa adanya alasan penundaan apa pun.

 

 

Ketegasan ini tertuang dalam surat resmi bernomor B‑506/G/Gp.1/05/2026 bertanggal 29 Mei 2026. Di dalam dokumen tersebut, Korps Adhyaksa secara jelas menegaskan bahwa produk Pendapat Hukum atau Legal Opinion tidak memiliki kekuatan mengikat. Oleh sebab itu, dokumen jenis itu sama sekali tidak boleh dijadikan alat, dalih, atau instrumen untuk menghambat maupun menunda proses eksekusi putusan pengadilan yang sudah sah.

 

Berkat terbitnya surat resmi tersebut, Robert Simangunsong, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana kini memiliki dasar hukum terkuat untuk mendesak pelaksanaan putusan. Sikap hukum dari pusat ini diterbitkan sebagai tanggapan atas surat permohonan penegasan yang diajukan Robert pada tanggal 7 April 2026 silam melalui surat nomor 05/LF.JLI/IV/2026. Dalam suratnya itu, ia mendesak agar Pemkot Surabaya segera mematuhi dan menjalankan rentetan putusan hukum yang telah berkekuatan mutlak, yang telah diputus mulai dari tingkat pertama hingga terakhir.

 

Rentetan putusan hukum yang dimaksud meliputi:

 

– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.649/Pdt.G/2012/PN Sby

– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.177/PDT/2014/PT. SBY

– Putusan Mahkamah Agung No.320 K/Pdt/2016

– Putusan Peninjauan Kembali No.763 PK/PDT/2021

 

Berdasarkan isi amar dari seluruh putusan tingkat akhir tersebut, secara hukum Pemkot Surabaya memiliki kewajiban mutlak untuk melunasi hak pembayaran kepada PT Unicomindo Perdana sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah). Nilai yang terperinci dan tepat ini telah ditetapkan secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat lagi.

 

Batasan Fungsi Pendapat Hukum

 

Menanggapi persoalan hukum ini, Direktur Perdata Kejaksaan Agung, Ikhwan Nul Hakim, S.H., merujuk pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 untuk memperjelas batasan kewenangan dan fungsi lembaga hukum. Kejaksaan menegaskan, tidak ada satu pun alasan yuridis yang sah yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menahan hak yang telah dimenangkan oleh pihak swasta di pengadilan.

 

“Pendapat Hukum (Legal Opinion) merupakan produk layanan yang sifatnya tidak mengikat dan bersifat memberi pandangan hukum semata. Hal ini ditegaskan agar jangan digunakan menjadi instrumen menunda / menghambat pelaksanaan Putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap,”bunyi poin inti yang tertulis di dalam surat Kejaksaan Agung tersebut.

 

Pengacara Kantongi Bukti Mutlak, Desak Eksekusi Segera

 

Merespons ketegasan resmi dari Kejaksaan Agung yang kini telah dimilikinya, Robert Simangunsong menyatakan bahwa sudah tidak ada celah lagi bagi Pemkot Surabaya untuk mengulur waktu atau mencari jalan keluar lain. Surat ini menjadi bukti sah dan mutlak bahwa supremasi hukum harus ditegakkan dan berada di atas segala argumen birokrasi administratif.

 

“Kami kini telah mengantongi surat resmi Kejaksaan Agung. Isinya sangat jelas dan tegas: jangan gunakan pendapat hukum untuk menghambat putusan yang sudah inkracht. Maka, Pemkot Surabaya harus segera membayar tepat sebesar Rp 104.241.354.128,00 (Seratus Empat Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Dua Puluh Delapan Rupiah) kepada klien kami. Putusan yang sudah tetap adalah hukum tertinggi yang wajib dijalankan. Selesai,” tegas Robert saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (9/6/2026).

 

Presiden direktur Java Lawyers International kembali menegaskan, langkah kepatuhan Pemkot Surabaya dalam hal ini akan menjadi cerminan nyata apakah pihak pemerintah daerah benar‑benar menghormati konstitusi dan prinsip negara hukum atau tidak, Demi memastikan pengawasan berjalan ketat dan perintah ini dipatuhi, surat penegasan ini juga ditembuskan langsung kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, serta Sekretaris Jamdatun.Red