Sinergi Di Bulan Ramadhan, PLN UIP JBTB dan Ditjen Gatrik KESDM: Pastikan Kompensasi ROW Infrastruktur Kelistrikan Tepat Sasaran dan Sesuai Regulasi

Nasional10 Dilihat

SURABAYA || JOGO JATIM – 25 Februari 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) bersinergi dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kompensasi Ruang Bebas (Right of Way/ROW). Langkah ini dilakukan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Jawa Timur dan Bali.

Kegiatan Monev ini merupakan bagian dari pengawasan teknis dan administratif untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemberian kompensasi atas tanah, bangunan, dan tanaman di bawah jalur transmisi telah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 13 Tahun 2025.

General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menegaskan bahwa kehadiran tim dari Direktorat Gatrik Kementerian ESDM dalam proses evaluasi ini sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan di lapangan selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami menyambut baik supervisi dari Ditjen Gatrik Kementerian ESDM. Sinergi ini memastikan bahwa setiap rupiah kompensasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui prosedur yang benar, mulai dari inventarisasi, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pendistribusiannya. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Fathol.

Dalam rangkaian Monev ini, tim gabungan melakukan verifikasi data dan tinjauan langsung pada sejumlah titik jalur transmisi. Fokus utama evaluasi meliputi ketepatan koordinat ruang bebas, validitas data kepemilikan lahan, serta efektivitas sosialisasi kepada masyarakat terdampak.

Perwakilan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM menyampaikan bahwa monitoring rutin ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta memitigasi kendala regulasi maupun teknis di lapangan. Dengan terpenuhinya aspek legal dan administratif dalam kompensasi ROW, diharapkan potensi konflik sosial dapat diminimalisir sehingga keandalan sistem kelistrikan nasional dapat segera terwujud.

Kompensasi ROW sendiri adalah pemberian uang kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang ada di bawah ruang bebas. Hal ini berbeda dengan ganti rugi pengadaan tanah untuk tapak tower, karena pada area ROW, masyarakat masih dapat memanfaatkan lahan tersebut selama tetap mematuhi batas jarak aman sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.

“Dukungan dari Kementerian ESDM dan kerja sama masyarakat adalah kunci. Dengan selesainya proses ROW secara clean and clear, PLN UIP JBTB dapat fokus pada percepatan konstruksi demi menghadirkan energi listrik yang stabil untuk mendukung aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Fathol. (@dex)