JOMBANG, Jogojatim. Com -Meningkatnya Aktivitas Pengangsu BBM Subsidi Tipe Pertalite di Area Jombang, Tepatnya di SPBU No Lambung 5461415 yang terletak di Jalan Veteran No 457, Miagan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Berdasarkan temuan tim media di lokasi, terlihat sekelompok pengendara motor yang membeli Pertalite hingga tangki penuh. Mereka kemudian menyimpan bahan bakar tersebut di belakang sebuah warung yang tidak jauh dari SPBU.
Ada enam galon berkapasitas 15 liter yang sudah dipersiapkan dan terisi Pertalite.
Setelah mengisi, pengendara motor tersebut kembali masuk ke dalam SPBU untuk melakukan pembelian tambahan. Ketika tim media menyadari hal ini, pengendara tersebut melarikan diri.
Dugaan menyebutkan bahwa telah terjadi kerjasama antara pelanggar yang menjual BBM Pertalite dengan petugas SPBU, disertai kurangnya pengawasan dari pihak berwenang lokal dan pengawasan dari SPBU itu sendiri.
Dalam konteks ini, telah terdapat ketentuan hukum dan peraturan dari Pertamina yang melarang (tidak diperbolehkan) aktivitas pengambilan dan pembelian BBM bersubsidi (seperti Pertalite) menggunakan sepeda motor untuk tujuan dijual kembali atau ditimbun.
Berikut adalah beberapa alasan serta dasar hukumnya:
Penyalahgunaan BBM bersubsidi, pengambilan Pertalite untuk kegiatan komersial atau dijual kembali (pengecer/pertamini ilegal) bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara selama maksimum 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar.
Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum, Pertamina, dan BPH Migas agar lebih cepat dalam mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang melanggar. ( Ain/red)

























