Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Tiga Tersangka Jaringan TPPO, Tujuh Korban Terselamatkan

Surabaya, Jogojatim.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap jaringan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga hendak mengirim tujuh perempuan secara ilegal ke Malaysia.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, yang menyampaikan aduannya melalui siaran interaktif di Radio Suara Surabaya.

“Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendatangi lokasi di Jalan Kedung Anyar II Nomor 35, Surabaya,” ujar Lutfi dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Di lokasi itu, petugas menemukan dua perempuan, yakni YK dan NS (47), warga Nganjuk. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua korban mengaku direkrut oleh seorang perempuan berinisial PN (50), lalu ditampung oleh SL (53). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan kasus mengarah pada lima korban lainnya, yakni NP (31) dari Lumajang, RS (34) dari Sumenep, EH (39) dari Jember, VW (45) asal Ambon, dan DF (23) dari Surabaya. Mereka ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

“Di lokasi itu, petugas juga mengamankan tersangka ketiga berinisial ER (41), pria yang diduga menjadi penyalur terakhir yang hendak memberangkatkan para korban ke Malaysia,” ujar Lutfi.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam perekrutan dan penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Motif para pelaku diduga untuk memperoleh keuntungan finansial.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pemeriksaan kesehatan, delapan hasil rekam medis, serta dua tangkapan layar laporan dari Radio Suara Surabaya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, khususnya Pasal 2, Pasal 10, dan Pasal 11. Mereka juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 81 dan 83.

“Tidak ada tempat bagi pelaku perdagangan orang di Surabaya, apalagi yang mempermainkan nasib warga kecil demi keuntungan pribadi,” tegas Lutfi.

Saat ini, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan sedang mendapatkan pendampingan psikologis serta bantuan hukum dari aparat.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar. Satu laporan, kata Lutfi, bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (red)