Sidoarjo, Jogojatim.com – Tim media dan LSM pada pukul 09.30 WIB. Mendatangi gudang milik Pak Yanto yang berlokasi di No. 75, Gang Kartini, Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Senin (24/2/2025)
Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran terkait pengelolaan limbah yang sebelumnya telah menjadi perhatian pihak kepolisian.
Pak Yanto langsung menemui tim media dan LSM, mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya sudah pernah diperiksa oleh Polda Jatim, Polres Sidoarjo, dan Polsek Taman terkait aktivitas gudangnya. Kalau dikenakan lagi, mending tutup saja, Pak. Gudang saya cuma tidak berizin dari DLHK, tidak ada yang lain, ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Yanto juga mengatakan bahwa dalam kegiatan selama ini juga di back up dengan LSM serta Media (sembari menyebut nama) juga telah “membayar” ke Polsek dan Polres
Saat tim media menanyakan asal-usul limbah HCL yang ditemukan di gudang tersebut. Pak Yanto menjelaskan bahwa limbah tersebut berasal dari PT. Pakerin dan ikut dalam DO CV Sejahtera Jaya Lestari.
Setelah melakukan pemeriksaan dan wawancara, tim LSM dan media meninggalkan lokasi sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam kasus ini, terdapat beberapa regulasi yang dapat menjadi acuan, antara lain
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 59 Ayat (1) Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah tersebut.
Pasal 102 Setiap orang yang mengelola limbah B3 tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 278 Setiap usaha yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah.
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Menyederhanakan perizinan lingkungan, tetapi tetap mengharuskan perusahaan memiliki izin yang sah dalam mengelola limbah berbahaya.
Jika terbukti bahwa gudang Pak Yanto melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin yang lengkap, maka ia bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Otoritas terkait, seperti DLHK dan aparat penegak hukum, kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Untuk memperdalam hal ini, tim media akan berkordinasi langsung dengan Bahrul Amig selaku kepala dinas DLHK agar bisa mengambil langkah tepat terhadap pelanggaran tersebut. (red)