Kedua tersangka berinisial FF (29) tahun dan RMLB (27) tahun, berikut barang bukti di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
SURABAYA, JOGOJATIM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali membekuk dua pelaku penyalah gunaan (Lahgun) Narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, pada hari Sabtu Tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wib.
Diketahui dua tersangka tersebut berinisial FF (29) tahun dan RMLB (27) tahun, keduanya indekost di Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya
Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, menjelaskan, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan didalam kos yang beralamatkan Jl. Teluk Nibung Barat Gang I Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I jenis shabu. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
“Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar petugas menangkap 2 tersangka beserta barang buktinya.”ujar Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo. Jumat (17/03/23)
Tak hanya itu Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo, juga memaparkan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut petugas mengamankan 2 tersangka berikut barang bukti, 1 (satu) buah kotak jam warna biru bertuliskan GUESS watches yang di dalamnya terdapat beberapa paket Sabu dengan berat keseluruhan 217,9 gram, serta 1 (satu) unit handphone merk OPPO
“Dengan jumlah total keseluruhan narkotika jenis shabu sebesar bruto ± 217,9 (dua ratus tujuh belas koma sembilan) gram beserta pembungkusnya.”paparnya.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi mengatakan, bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya berinisial S (Belum Tertangkap) Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres tanjung perak untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kini kedua tersangka dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya. (Maf)