JOGOJATIM, SURABAYA – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan kembali warga kota Malang, yakni, tersangka CF (60) selama 20 hari kedepan di Rutan Kejati Jatim, Kamis, (16/9/2021) sekitar pukul 5 sore hari.
Diiketahui penyidik Kejati Jatim selain menahan tersangka CF selaku debitur yang membobol Bank Jatim cabang kepanjen, senilai Rp 23 Miliar lebih dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit, juga termasuk menahan 4 orang tersangka lain yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen, serta 2 orang debitur, Dimana, perkara tersebut telah memasuki persidangan, Sehingga akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan kurang lebih Rp 22 Miliar.
Sementara, Menurut asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Riono Budi Santoso SH.MH, diwakili Kasi Penkum Kejati Fathur,SH,MH melalui rilisnya mengatakan, bahwa penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan.
“Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, Dan berdasarkan syarat objektif maupun subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Fathur selaku kasi penkum.
Dikatakan kembali oleh Fathur, Tersangka CF di sangka dengan Pasal 2 (1) jo pasal 18 UU no. 31 / 1999 jo UU no.20 / 2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, atau pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 / 1999 jo UU no. 20/2001 UU Tipikor jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.(M.Af)