JOGOJATIM, SURABAYA – Pemerintah resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan ini, sejumlah kebijakan baru dikeluarkan untuk mengatur pembatasan kegiatan masyarakat.
Pemerintah akan melaksanakan langkah uji coba yang mewajibkan pengunjung di tempat-tempat umum untuk menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19.
Bukti vaksinasi Covid-19 bisa didapatkan masyarakat melalui aplikasi atau laman PeduliLindungi.
“Jadi arahan Pak Presiden, kita harus memiliki roadmap bagaimana ke depannya kalau memang virus ini hilangnya membutuhkan waktu sampai tahunan,” jelas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan dalam konferensi pers, Senin (09/08/2021) kemarin.
Uji coba yang rencananya akan dilaksanakan mulai pekan depan ini akan mengatur kebijakan bukti vaksin di 6 aktivitas utama.
6 aktivitas utama yang dimaksud tersebut yakni:
1) Perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store
2) Kantor dan kawasan industri
3) Transportasi, baik darat, laut dan udara
4) Pariwisata, hotel, restoran atau event
5) Acara keagamaan
6) Pendidikan
Budi menjelaskan mekanisme yang digunakan yakni berupa check in ketika akan memasuki tempat di enam sektor tersebut.
“Setiap kali kita check in akan langsung ketahuan status vaksinasi dan status PCR-nya secara digital ya secara otomatis,” ujar Budi.
Untuk masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin, nantinya protokol yang diterapkan baginya ketika memasuki tempat di enam sektor tersebut akan longgar.
“Jadi kalau yang untuk (sudah mendapatkan) vaksin, mungkin bisa satu mejanya bisa berempat, bisa buka masker. Tapi yang belum vaksin harus satu meja berdua dan harus ditaruh di ruangan yang terbuka,” jelasnya.
Uji coba yang akan dimulai untuk mal atau pusat perbelanjaan pada pekan depan ini akan dilaksanakan di beberapa kota saja.
Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan uji coba akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen. (M.Af)